JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang pemuda berinisial AUO (22) terhadap ayah kandungnya, HMS (64), di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati usai dimarahi terkait urusan keluarga.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keduanya terlibat cekcok di atas sepeda motor pada Sabtu (5/4) dini hari. Dalam perjalanan, sang ayah menegur pelaku dengan nada keras, yang membuat AUO tersinggung karena merasa ucapan korban menyudutkan istri dan mertuanya.
“Pertengkaran memuncak di Jalan Pattimura. Pelaku memukul kepala korban menggunakan siku hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal,” kata Aris saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2025), dikutip dari Antaranews.
Pelaku sempat memeriksa kondisi korban yang masih bernapas. Namun, alih-alih menolong, ia justru melarikan diri sambil membawa sepeda motor dan tas kulit milik ayahnya.
Petugas yang menerima laporan adanya penemuan jenazah dari Command Center 112 Surabaya langsung menuju lokasi. Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, mengatakan bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan warga untuk joging.
“Pagi itu ada warga yang menemukan seseorang tergeletak dan langsung melaporkan. Setelah dicek, ada luka di bagian kepala korban,” ungkapnya.
Tim Inafis Polrestabes Surabaya yang melakukan pemeriksaan di tempat kejadian menemukan indikasi kematian tidak wajar. Penyelidikan pun dilakukan secara intensif.
Kurang dari 12 jam sejak kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada siang harinya. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sepeda motor, tas korban, struk pembelian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Atas perbuatannya, AUO dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan