Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang hanya menerima sampah residu, seiring penghentian bertahap praktik open dumping yang selama ini diterapkan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih ramah lingkungan melalui penerapan controlled landfill dan sanitary landfill. Dengan sistem baru ini, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber, baik di rumah, perkantoran, hotel, maupun tempat usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola persampahan yang berkelanjutan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy Budiman, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, seluruh masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambungnya.

Menurut Helmy, selama ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab utama munculnya air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Dalam skema baru, sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA, melainkan diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau melalui budidaya maggot. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng diarahkan ke jaringan bank sampah untuk didaur ulang.

Helmy menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba untuk mengolah sampah organik di tingkat rumah tangga.

“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar juga membuka peluang ekonomi melalui Bank Sampah Pusat yang kini menerima hasil olahan sampah organik selain sampah anorganik.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.

“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memperkuat program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar melalui pemanfaatan kompos dan hasil pengolahan sampah organik.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

Sebagai bentuk kesiapan penerapan sistem baru, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan telah melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, hingga mengusulkan peremajaan armada agar pengangkutan sampah yang telah dipilah berjalan optimal.

DLH Makassar juga terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah sebelum kebijakan diberlakukan.

“Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” terangnya.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Setelah perda berlaku, akan dibentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor penyumbang sampah terbesar seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Helmy menegaskan penghentian sistem open dumping merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus membangun budaya baru dalam memilah sampah.

“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga sedang mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik yang nantinya bertugas mengumpulkan dan mengolah sampah organik menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi.

“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” tutup Helmy.