Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah menyusul perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan persampahan di kota tersebut. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju sistem sanitary landfill telah menunjukkan progres signifikan dengan penanganan area terbuka mencapai 93 persen.

Selain itu, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) juga mulai memasuki tahap transisi menuju skema baru yang mendapat pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mempercepat realisasinya.

Penjelasan tersebut disampaikan Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Munafri mengatakan fokus utama Pemkot Makassar saat ini adalah menuntaskan pembenahan TPA Tamangapa agar sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah pusat akibat praktik open dumping dapat segera dicabut.

“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Munafri.

Menurutnya, seluruh tahapan pembenahan terus berjalan sesuai target dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” jelasnya.

Munafri menegaskan keberhasilan pengelolaan TPA tidak hanya bergantung pada pembenahan di lokasi pembuangan akhir, tetapi juga harus didukung pengelolaan sampah sejak dari sumber.

“Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume sampah residu yang masuk ke TPA dapat ditekan,” imbuh Appi.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga terus mendorong percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini proyek tersebut tengah memasuki proses transisi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menuju skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.

Ia menambahkan proses perubahan skema tersebut mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan agar seluruh tahapan memiliki kepastian hukum.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

“Kita berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL yang menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap TPA,” sambung Appi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan persampahan, termasuk mendorong percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah modern.

“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap percepatan pembenahan pengelolaan sampah di Makassar. Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume sampah yang masuk ke TPA terus berkurang.

Transformasi TPA Tamangapa menuju sanitary landfill, penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber, serta percepatan proyek PSEL menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.(*)