JURNALNEWS.CO.ID, – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 253 miliar lebih dari penuntutan 42 kasus narkotika selama empat bulan terakhir berlokasi di Lapangan KS Tubun Mabes Polri, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (16/08).
Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra menegaskan, Polda Sumut akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat seperti perjudian dan miras di Sumut.
Total temuan narkoba senilai Rp 253 Miliar selama empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Narkotika yang berhasil diungkap adalah sabu 253 kg, ganja 60 kg, dan ekstasi 33.183 butir dengan total 72 tersangka.
Panca Putra mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba di Sumut.
Tindakan kriminal yang sering terjadi, salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam empat bulan terakhir Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilogram sabu, ganja dan ekstasi. Ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, dalam pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat tentunya sangat diharapkan adanya dukungan dari para ulama, tokoh pemuda, dan ormas demi terciptanya Sumut yang bebas narkoba. “Dalam pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat, diharapkan dukungan dari para ulama, tokoh pemuda, dan ormas akan mewujudkan Sumut yang bebas narkoba. ujarnya.
Kapolda juga merinci, barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai lebih dari 253 miliar rupiah, yakni 253.097.01 gram setara dengan 253.000.000.000 rupiah, serta 60.255,07 gram ganja, 33.183 butir ekstasi, dan 19,96 gram bibit ganja.
“Sumatera Utara harus bebas dari narkoba karena kebanyakan kejahatan seperti perjudian dan miras berasal dari pengguna narkoba,” tegas Irjen. Pol. R.Z. Lima Putra.

Tinggalkan Balasan