JURNALNEWS.CO.ID – Puluhan nelayan di Pulau Kapoposang, Desa Mattiro Ujung, Kabupaten Pangkep, menyegel fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 76.90604, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaksesuaian distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data pasokan BBM dengan realisasi distribusi di lapangan. Informasi yang beredar di tingkat desa menyebutkan bahwa volume Biosolar yang dikirim tidak seluruhnya dibongkar di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi distribusi.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mattiro Ujung tidak hanya mempersoalkan kelangkaan stok, Posbakum kini secara resmi menuntut pihak pengelola untuk melakukan ganti rugi (restitusi) atas dugaan pungutan liar sebesar Rp200 per liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua Posbakum Desa Mattiro Ujung, Nasaruddin Gante, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan kolektif para nelayan, Biosolar selama ini dijual seharga Rp7.000 per liter, padahal harga resmi pemerintah adalah Rp6.800 per liter.

“Ini bukan sekadar selisih Rp200 per liter. Jika dihitung dari kuota 64.000 liter (64 kL) setiap pengiriman, potensi kerugian nelayan mencapai sekitar Rp12,8 juta dalam satu siklus distribusi. Uang tersebut diduga dipungut secara melawan hukum, sehingga harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Nasaruddin Gante melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4).

Posbakum menilai praktik penjualan di atas HET telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU Migas. Secara hukum, konsumen yang dirugikan akibat informasi harga yang menyesatkan atau pungutan ilegal berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

“Nelayan kita sudah susah dengan kondisi cuaca dan kelangkaan solar, jangan lagi ditambah beban dengan harga yang dimainkan oknum. Setiap rupiah yang ditarik di luar ketentuan negara adalah hak masyarakat yang wajib dikembalikan,” tambah Nasaruddin.

Lanjut iya, Mekanisme Pengembalian yang Dituntut Posbakum menawarkan beberapa opsi mekanisme ganti rugi kepada pihak SPBUN sebagai bentuk itikad baik sebelum kasus ini dibawa ke jalur pidana:

Restitusi Langsung: Pengembalian selisih dana kepada kelompok nelayan berdasarkan catatan pembelian.
Kompensasi Harga: Pemotongan harga jual pada penyaluran berikutnya sebagai skema “pembayaran utang” pengelola kepada masyarakat.

Nasaruddin memberikan peringatan keras bahwa jika tuntutan ganti rugi ini diabaikan dalam waktu 3×24 jam, Posbakum akan memfasilitasi nelayan untuk mengajukan Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) ke Pengadilan Negeri.

“Kami sudah mengantongi pernyataan saksi-saksi. Jika pengelola tidak mau bertanggung jawab secara kekeluargaan dan administratif, maka biar pengadilan yang memaksa mereka membayar ganti rugi beserta sanksi dendanya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, warga masih melakukan penyegelan terhadap fasilitas SPBUN sebagai jaminan agar pihak pengelola tidak melarikan diri dari tanggung jawab hukum tersebut.