JURNALNEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa warga dengan catatan kredit tidak lancar tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sebuah konferensi daring. Selasa, 14 Januari 2024.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan kebijakan khusus untuk mendukung program pembangunan 3 juta hunian. Salah satu kebijakan tersebut adalah pelonggaran syarat kredit bagi masyarakat dengan riwayat kredit kurang lancar.
“OJK akan mengirimkan surat kepada perbankan dan memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mempermudah pemberian kredit perumahan,” ujarnya.
Riwayat kredit masyarakat, termasuk yang kurang lancar, dapat dipantau melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, Mahendra menekankan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat informasi netral dan salah satu indikator analisis untuk menilai kelayakan kredit.
“Debitur dengan riwayat pembayaran tidak lancar tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan KPR,” tambahnya.
Sebagai contoh, pada November 2024, tercatat ada 2,35 juta rekening baru yang diajukan oleh debitur dengan catatan kredit non lancar.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan khusus melalui layanan kontak 157 bagi masyarakat yang menghadapi kendala terkait KPR.
Mahendra menjelaskan bahwa kualitas KPR dinilai berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019. Penilaian tersebut lebih fleksibel, dengan indikator mencakup prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Selain itu, risiko kredit yang dihitung melalui Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk KPR lebih rendah dibandingkan jenis kredit lainnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat dalam sebuah satuan tugas untuk mendukung program perumahan rakyat.
(Putra Firmandus)

Tinggalkan Balasan