PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Aktivitas pasar malam di Lapangan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, menjadi sorotan setelah potensi pemasukan dari ratusan lapak dagangan disebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara kontribusi pajak hiburan yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep hanya sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, panitia pasar malam menyediakan sekitar 300 hingga 400 lapak untuk para pedagang. Setiap lapak dikenakan biaya sewa berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Jika dihitung berdasarkan jumlah lapak dan tarif sewa tersebut, pemasukan dari penyewaan lapak saja secara matematis berpotensi mencapai sekitar Rp240 juta hingga Rp400 juta.
Sekretaris Panitia Pasar Malam Minasatene, Agus, membenarkan jumlah lapak yang disiapkan dalam kegiatan tersebut.
“Dari layout yang kita miliki, ada sekitar 300 hingga 400 lapak dagangan yang kami siapkan, dengan sewa dari Rp800 ribu hingga satu juta rupiah,” ungkap Agus, Kamis (10/9/2026).
Besarnya aktivitas ekonomi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi penyelenggara dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perdagangan, perpajakan, lalu lintas, hingga perparkiran.
Dari keterangan panitia, koordinasi yang dilakukan sejauh ini disebut terbatas pada sejumlah kebutuhan teknis, antara lain dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kebersihan serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkep berkaitan dengan penggunaan jalan.
Sementara itu, Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangkep mengaku tidak menerima laporan resmi mengenai jumlah pedagang maupun durasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopdag UMKM Kabupaten Pangkep, Jamaluddin, mengatakan pihaknya tidak memperoleh data terkait aktivitas pasar malam tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu soal aktivitas itu. Tidak ada laporannya ke kami. Jangankan kontribusi untuk daerah, aktivitas kegiatannya saja tidak masuk ke meja kami,” tegas Jamaluddin.
Kondisi serupa juga disampaikan Bapenda Kabupaten Pangkep. Kepala Bapenda Pangkep, Husni Rahman, mengatakan pihaknya mencatat adanya pajak hiburan yang dikenakan kepada panitia sebesar Rp5 juta.
Namun, ia menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan para pedagang di lokasi bukan merupakan kewenangan Bapenda.
“Ada pajak hiburan yang kita kenakan lima juta, kalau untuk perdagangan, saya tidak tahu,” kata Husni Rahman singkat.
Perbedaan antara potensi pemasukan dari penyewaan ratusan lapak dan pajak daerah yang tercatat tersebut kemudian menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan kalkulasi jumlah lapak dan harga sewa, nilai transaksi penyewaan lapak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalan lainnya berkaitan dengan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan pengunjung pasar malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, Baharuddin, mengaku belum menerima laporan secara detail mengenai operasional kegiatan, termasuk kontribusi yang berkaitan dengan sektor perparkiran.
“Saat ini koordinasi belum ada, mungkin laporan kegiatannya masih di tingkat bidang. Tapi setahu saya, terkait retribusi ke daerah itu masih nihil,” tegas Baharuddin.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena pasar malam merupakan kegiatan komersial yang melibatkan ratusan pedagang dan berpotensi menciptakan perputaran ekonomi cukup besar selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aspek perizinan, pendataan pedagang, pengelolaan parkir, kebersihan, serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan.
Evaluasi dan transparansi mengenai penyelenggaraan pasar malam juga dinilai penting agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun pada saat yang sama hak pemerintah daerah atas penerimaan yang memang menjadi kewenangannya tidak terabaikan.(*)

Tinggalkan Balasan