JURNALNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara menggencarkan operasi pemberantasan narkotika melalui razia besar yang berlangsung selama 72 jam di sejumlah wilayah hukum, Sabtu (16/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 134 kasus narkoba dan mengamankan 179 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 26 barak dan gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dibongkar serta dimusnahkan untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan operasi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Menurutnya, seluruh personel diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Polisi juga menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba.
Dalam operasi itu, aparat turut menyita barang bukti berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat vape yang mengandung etomidate.
Pengungkapan terbesar tercatat di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Polda Sumut menegaskan pembongkaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus diperluas sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan