JAKARTA, JURNALNEWS.CO.ID — Polisi membongkar pabrik oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat. Produk hasil rekondisi tersebut ternyata dipasarkan melalui media sosial dengan harga yang disebut setara dengan oli Pertamina asli, mencapai sekitar Rp5,8 juta per drum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan oli palsu tersebut. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasaran hingga jalur distribusinya.
“Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” kata Arfan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menawarkan produk tersebut melalui Facebook. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan penjualan oli palsu itu beroperasi.
“Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas produksi dan peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng. Di lokasi, petugas menemukan oli bekas yang diproses kembali menggunakan bahan kimia sebelum dikemas menyerupai produk resmi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas yang sebelumnya berwarna hitam pekat diolah menggunakan campuran bahan kimia berupa denden dan parafin. Proses tersebut membuat oli terlihat lebih jernih meski kualitas dasarnya tetap merupakan oli bekas.
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi.
Untuk meyakinkan pembeli, pelaku tidak hanya mengolah kembali oli bekas. Mereka juga menyiapkan berbagai perlengkapan yang dibuat menyerupai produk resmi, mulai dari drum, cetakan tutup, stiker hingga barcode.
“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” ujar Nasriadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengolah, mengemas, dan membuat produk tersebut menyerupai oli resmi.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan. Jika dihitung selama dua tahun beroperasi, keuntungan para pelaku disebut telah mendekati Rp864 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, khususnya untuk mengungkap jaringan pemasaran dan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran oli palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan