Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di dua lokasi berbeda, yakni parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pada pengungkapan awal di Apartemen Grand Kartini, petugas menangkap seorang pria berinisial B. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 butir ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian kembali melakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan dari tersangka B bahwa masih ada ekstasi dan sabu disimpan di rumahnya,” ujar Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 435 butir ekstasi lainnya serta sabu seberat 66,5 gram,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan