JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengamankan satu terduga pelaku dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang jasadnya ditemukan di wilayah Pasuruan. Pelaku kedua berinisial SJ berhasil ditangkap setelah pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan sejak penemuan jenazah korban.

“Sejak ditemukannya jenazah korban, tim Jatanras Polda Jawa Timur terus bergerak dan telah menetapkan satu tersangka berinisial AS, kemudian tadi malam menangkap satu terduga pelaku lain berinisial SJ,” ujar Jules, Jumat (19/12/25).

Ia menjelaskan, tersangka SJ berusia sekitar 38 tahun dan merupakan warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. SJ diduga terlibat langsung bersama tersangka AS dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila.

Menurut Jules, pascakejadian SJ sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, mulai dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, hingga kembali ke wilayah Probolinggo.

“Berkat informasi masyarakat serta kerja sama tim Jatanras dan personel polres jajaran Polda Jawa Timur, tersangka SJ berhasil ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

Saat ini, tersangka SJ telah diamankan di Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama tersangka AS. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik pembunuhan tersebut.

Ia menegaskan, penyidik menerapkan konstruksi hukum pembunuhan karena kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan sengaja menghilangkan nyawa korban, termasuk saat membuang jasad korban.

“Untuk sementara baru dua tersangka. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, termasuk peran keluarga atau kerabat para tersangka,” tutup Jules.