JURNALNEWS.CO.ID — Dugaan pencurian di sebuah gedung sarang burung walet di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terungkap setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan polisi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gedung sarang burung walet milik warga di Desa Teluk Muda RT 006.

Informasi tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria berada di sekitar gedung. Dalam rekaman itu, pria tersebut terlihat melakukan aktivitas mencurigakan sebelum masuk ke dalam bangunan.

Personel Polsek Kenohan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial RH (34).

RH selanjutnya diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk merek VEGER yang berisi rekaman CCTV serta sebilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan gagang berbahan kayu.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur penyidikan. Polisi telah membuat laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta meminta keterangan dari pihak yang diamankan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/Polsek Kenohan/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim, tertanggal 15 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., mengatakan pemanfaatan teknologi seperti CCTV dapat membantu kepolisian mengidentifikasi rangkaian kejadian sekaligus menemukan petunjuk dalam proses penyelidikan.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prosedur dan pembuktian. Rekaman CCTV dapat menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyidik, namun seluruh alat bukti tetap harus dianalisis dan dikaitkan dengan fakta-fakta lain dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Menurut Tedy, proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik juga masih memiliki ruang untuk melengkapi alat bukti serta keterangan yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

“Polda Kaltim mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam menelusuri dugaan tindak pidana. Meski demikian, rekaman tersebut tetap harus dikaitkan dengan alat bukti dan fakta lain sesuai proses hukum yang berlaku.

Editor: IWan