PENAJAM PASER UTARA — Sebanyak 30 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu disita dalam patroli gabungan Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, Rabu malam (14/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WITA itu, petugas juga memeriksa delapan orang. Hasil tes urine awal menunjukkan empat orang positif narkotika, sedangkan empat lainnya negatif. Dua dari delapan orang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Patroli gabungan melibatkan 21 personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, BNK, dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, dengan sasaran kawasan Pasar Lama, RT 10, Kelurahan Penajam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama BNK untuk memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Iptu Gede Wijaya menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat.
Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga pengawasan wilayah, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta keterlibatan warga dalam mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Setelah pemeriksaan awal di lokasi, delapan orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, menelusuri asal-usul 30 poket yang disita, serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Hasil tes urine positif merupakan indikasi awal penggunaan narkotika dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap. Penetapan status hukum dan peran setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Adapun status hukum para pihak yang diperiksa dan hasil pemeriksaan barang bukti akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyasar kawasan Pasar Lama, tim gabungan juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, termasuk kawasan keramaian, tempat hiburan malam, dan lingkungan permukiman warga.
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkotika sekaligus mencegah munculnya ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan Call Center Polri 110.
Sinergi antara kepolisian, BNK, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga dinilai penting untuk memperkuat pencegahan serta mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Melalui patroli dan pengawasan berkelanjutan, Polres PPU bersama instansi terkait berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan