Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan peneliti lingkungan. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem buang angkut menuju pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sejak dari sumber.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., menilai perubahan sistem pengelolaan sampah tidak akan pernah benar-benar diawali dengan kondisi yang sepenuhnya siap.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini, Kamis (30/7/2026).
Kebijakan tersebut mengarahkan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik maupun anorganik yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi didorong dipilah sejak dari rumah untuk diolah atau didaur ulang melalui berbagai fasilitas pengelolaan yang tersedia.
Menurut Marini, alasan belum siap tidak boleh menjadi penghambat perubahan. Ia menegaskan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai penghasil sampah setiap hari.
“Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya mampu atau terbiasa, mereka bisa. Itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama,” katanya.
Ia menegaskan persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita,” tambahnya.
Marini menjelaskan langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, dan sampah residu sebelum diserahkan kepada petugas kebersihan.
“Minimal sekali, kita pilah sampah itu sebelum diberikan ke petugas. Nanti akan diolah oleh mereka,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar material yang masih memiliki nilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, kaleng, maupun kaca tidak tercampur dengan sampah residu karena dapat menurunkan kualitas serta nilai jualnya.
“Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan barang lainnya itu masih punya nilai dan bisa dijual ke bank sampah unit atau ke pihak-pihak yang membutuhkan material daur ulang,” ujarnya.
Marini menilai masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah khusus dengan warna tertentu. Yang terpenting adalah fungsi pemisahan sampah, bukan bentuk atau warna wadah yang digunakan.
“Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Tiga-tiganya berderet dan semuanya sama itu tidak mesti, tetapi disesuaikan dengan fungsinya,” katanya.
Ia mencontohkan, sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan dan disalurkan ke bank sampah.
“Tidak sampai pakai sabun, cukup dibilas air saja,” tuturnya.
Marini juga mendorong masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah maupun Sentra Tukar Sampah sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat mempermudah masyarakat menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, ia menilai keberhasilan kebijakan baru ini sangat bergantung pada edukasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga berbagai perangkat pemerintah.
“Kami berharap tidak hanya DLH saja yang melakukan itu, tetapi semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah, universitas, juga ikut terlibat dalam edukasi ini,” tegasnya.
Marini juga mengajak perusahaan swasta memulai budaya pemilahan sampah dari lingkungan kerja agar perubahan perilaku dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa seharusnya dipahami sebagai langkah membangun kesadaran baru bahwa tidak semua sampah harus berakhir di tempat pembuangan akhir. Dengan pemilahan sejak dari rumah, sampah organik dapat diolah, sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang, sedangkan hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dikirim ke TPA.
“Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan