JURNALNEWS.CO.ID, – Indonesia merupakan negara dengan kekayaan disektor pariwisata yang sangat melimpah. Maka dari itu sektor pariwisata menjadi sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan. Desa Wisata Indonesia adalah salah satu program yang dapat diimplementasikan di berbagai pelosok negeri karena beragamnya potensi. Untuk sektor pariwisata sebagai fokus pengembangan menjadi peluang yang sangat besar bagi wilayah di sekitarnya, terutama bagaimana menciptakan desa wisata yang lestari dan berkelanjutan baik terhadap lingkungan maupun bagi masyarakat di sekitarnya.
Desa wisata menjadi lokomotif untuk pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta simbol kebangkitan Indonesia yang nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu motor penggerak perekonomian masyarakat.
Salah satu contoh desa wisata di kabupaten Demak adalah Desa Wisata Sendang Wuluh di desa Jragung, pengembangan desa wisata dimulai dengan mengenali potensi yang ada di wilayah, ini menjadi tantangan karena sebelumnya daerah ini dikenal tanpa potensi selain itu tempatnya juga sangat jauh dari kota Demak.
Desa wisata yang dirintis warga desa yang ada di Kabupaten Demak seperti desa Jragung merupakan wisata alam yang digarap oleh warga lokal. Namun demikian desa wisata rintisan sendiri masih berupa wisata potensi alam, wisata buatan, dan wisata budaya. Desa wisata rintisan sendiri berarti masih berupa potensi dan belum adanya kunjungan wisatawan.
Selain itu, sarana prasarananya masih sangat terbatas, dengan tingkat kesadaran masyarakat belum tumbuh. Keberadaan desa wisata saat ini memiliki daya pikat yang baik. Bukan saja karena Indonesia terdiri dati beragam tradisi dan kebudayaan, namun kekayaan alam yang terbentang antara desa satu dengan desa yang lain memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri. Sehingga ketika wisatawan mencoba untuk mengetahui lebih dalam salah satu desa wisata di Indonesia.
Kemudian prinsip utama yang ditetapkan oleh desa adalah bagaimana nilai-nilai luhur baik tradisi maupun kebudayaan yang melekat dan sudah menjadi karakter harus terlindungi.
Pengembangan destinasi wisata merupakan salah satu cara untuk menjadikan lingkungan lebih maju, baik, dan berguna bagi semua kalangan.
Suwantoro (2009: 74) berpendapat beberapa bentuk produk pariwisata yang berpotensi untuk dikembangkan adalah pariwisata budaya, ekowisata, pariwisata bahari, pariwisata petualangan, pariwisata agro, pariwisata pedesaan, dan pariwisata spiritual. (syah, 2017)
Tujuan dari pembentukan Desa Wisata untuk meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan, serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di daerah, membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai Sapta Pesona bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di daerah.
Adapun fungsi adanya pengembangan desa wisata adalah sebagai wadah langsung bagi masyarakat akan kesadaran adanya potensi wisata di daerah dan terciptanya Sapta Pesona di lingkungan wilayah destinasi wisata dan sebagai unsur kemitraan bagi Pemerintah provinsi maupun pemerintah darah.
Selain itu, dengan adanya pengembangan desa wisata di suatu wilayah, diharapkan agar tumbuh klaster desa-desa yang menjadi basis pokok berbagai kebutuhan desa wisata yang bersangkutan.
Keberhasilan pengembangan desa wisata tergantung pada tingkat penerimaan dan dukungan masyarakat lokal. Masyarakat lokal nantinya akan berperan sebagai tuan rumah dan menjadi pelaku penting dalam pengembangan desa wisata dalam keseluruhan tahapan, mulai dari perencanaan, pengawasan, dan implementasi.
Langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam pengembangan Desa wisata, yaitu;
• Pemetakan wilayah dengan mengidentifikasi potensi alam, sosial, budaya yang ada di desa serta dengan mengatur peruntukan wilayah desa.
• Menata wajah desa dengan memperbaiki fasilitas umum, pemukiman serta yang lebih penting membebaskan wilayah dari sampah terutama plastik.
• Mempersiapkan Sumber Daya Manusia, kelembagaan dan jaringan internet (Buat aturan main pengelolaan Desa Wisata, bentuk Badan Pengelola, rancang program kerja). (Atmoko, 2014)
Dinas Pariwisata Kabupaten Demak dalam melakukan penilaian keberadaan desa wisata di Kabupaten Demak bekerja sama OPD terkait, Akademisi dan praktisi.
Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Tim dengan kriteria sebagaimana diatur Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019, mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Target yang harus dicapai di akhir bulan Maret Tahun 2020 lalu.
Desa Wisata yang memenuhi standar yang ditentukan sudah tertuang dalam SK Bupati Demak. Semoga segera mewujudkan desa wisata yang nyaman, unggul dan maju, serta dapat dinikmati wisatawan dalam dan luar daerah Kabupaten Demak tercinta.
Penulis : Hanun Ulil Musfiah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang

Tinggalkan Balasan