JURNALNEWS.CO.ID — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Etomade dengan menyita puluhan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan pengungkapan kasus berlangsung selama dua hari, mulai Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026). Penindakan dilakukan di wilayah Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Apartemen Seasons City, Jakarta Barat, serta Perumahan Green Lake, Kota Tangerang,” ujar AKP Ari Purwanto, Rabu (4/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum melakukan penindakan. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Lobby Bougenville Apartemen Seasons City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (37) beserta barang bukti narkotika jenis Etomade sebanyak 45 cartridge.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial F (39) pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Green Lake Cluster Eropa, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti tambahan sebanyak 37 cartridge Etomade.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi berjumlah 82 cartridge Etomidate,” ungkap AKP Ari.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan