JURNALNEWS.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram dalam pengembangan perkara narkotika di wilayah Gunung Peleng, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (24). Petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan di kamar pria tersebut.

Dua paket diduga sabu itu memiliki berat bruto keseluruhan 0,39 gram berikut kemasannya. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak permen setelah sebelumnya dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bengalon melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AF, yang diduga memiliki keterkaitan dengan narkotika yang sebelumnya diperoleh seorang pria berinisial LS.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian mendatangi kediaman AF di wilayah Gunung Peleng. Penggeledahan dilakukan di lokasi dan petugas menemukan dua paket kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang tersebut antara lain sebuah timbangan, dua pipet plastik, satu bungkus plastik klip, sebuah kotak telepon seluler, serta satu unit telepon seluler.

Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengalon.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Helmi.

Menurut Helmi, seluruh barang yang ditemukan telah diamankan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku untuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian perkara yang sedang ditangani.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi. Setiap informasi yang diperoleh akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain apabila memang terdapat keterkaitan,” tegasnya.

AKP Helmi menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan pidana yang berkaitan dengan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon. Proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKP Helmi.

Selanjutnya, AF bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bengalon untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Iwan