JURNALNEWS.CO.ID – PANGKEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang Lompo, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Bhabinkamtibmas bersama aparat desa pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.
Kasat Narkoba Polres Pangkep melalui Kanit I Sat Narkoba, Ipda Ibrahim menjelaskan, Saat patroli sekitar pukul 21.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Dewakang, yang ditemani Kepala Desa Abdullah mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga bernama Aryo. Banyaknya pemuda yang keluar masuk rumah tersebut membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Lanjut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua korek api dan beberapa sachet kosong yang diduga bekas tempat sabu. Ketika diperiksa lebih lanjut, di dalam bungkus rokok milik Aryo ditemukan beberapa sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.
Saat diinterogasi, Aryo mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seorang pria bernama Ahyar alias Yahya. Polisi kemudian menelusuri keberadaan Ahyar dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Kota Makassar bersama seorang rekannya, Rio. Ujarnya. Selasa (17/6/25)
Selain Aryo, Ahyar, dan Rio, sebanyak 11 orang lainnya juga turut diamankan. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu pada mereka, polisi tetap melakukan tes urine. Hasilnya, seluruh 13 orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
“Aryo dipastikan positif sabu. Selain itu, semua sampel urine yang kami kirim untuk pemeriksaan, sebanyak 13 sampel, semuanya positif,” ujar Ibrahim.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan oleh tersangka Aryo di kawasan Sapiria, Pannampu Makassar.
Saat ini, para tersangka diamankan di Polres Pangkep. Sementara 11 orang lainnya langsung diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan