JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap peredaran 1,3 ton ganja siap edar serta satu kilogram kokain di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim kepolisian di seluruh jajaran Polda Aceh. Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, aparat juga menangkap 22 pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Mereka menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkoba,” ujar Kapolda Aceh, Senin (6/10/2025).
Dari total 1,3 ton ganja yang diamankan, sebagian besar ditemukan di wilayah Agusten, Kabupaten Gayo Lues, dengan total lebih dari satu ton. Sisanya berasal dari sejumlah pengungkapan lain di wilayah hukum polres jajaran Polda Aceh.
Tercatat, pengungkapan di Gayo Lues dilakukan dalam tiga operasi berbeda:
• 24 Juli 2025: 501 kilogram ganja,
• 13 Agustus 2025: 183 kilogram ganja,
• 1 Oktober 2025: 405 kilogram ganja.
Selain ganja, kepolisian juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di dua lokasi di Kabupaten Aceh Utara, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, pada 29 September 2025.
Sementara itu, pengungkapan kokain terjadi di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga setempat.
“Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru yang masuk ke Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, kokain ini hanya transit di Aceh sebelum dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” jelas Marzuki.
Kapolda menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, karena para pelaku terbukti mengedarkan narkotika golongan satu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan