Bengkulu, JURNALNEWS.CO.ID — Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, selaku produsen minyak goreng tersebut.
Adapun minyak goreng merek V 5AWIT diproduksi dalam dua jenis kemasan, yakni 800 mililiter (ml) dan 1.000 ml. Namun, hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih dan label yang tertera pada kemasan.
“Untuk kemasan 800 mililiter diperoleh hasil rata-rata 706,5 ml, dengan selisih kekurangan 93,5 ml. Sementara kemasan 1.000 mililiter hanya berisi rata-rata 884,5 ml, dengan kekurangan 115,5 ml. Dengan demikian, minyak goreng merek V 5AWIT tersebut tidak sesuai dengan label kemasan yang beredar di pasaran,” ungkap Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi Kompol. Jery Antonius Nainggolan, menuturkan bahwa sejak Februari 2025 tersangka telah menjalankan bisnis distribusi minyak goreng kemasan kurang takaran ke sejumlah daerah, termasuk Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah distribusi mencapai 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1.000 ml. “Harga jual dari produsen untuk kemasan 800 ml sebesar Rp171.000 per lusin dan kemasan 1.000 ml sebesar Rp198.000 per lusin. Kemudian, oleh pelaku dijual kembali ke toko-toko di Kota Bengkulu dengan harga Rp176.000 per lusin untuk 800 ml dan Rp210.000 per lusin untuk 1.000 ml,” jelas Kompol Jery.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

Tinggalkan Balasan