JURNALNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian mutu serta kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan. Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram dan satu rangkaian mesin produksi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan. Produk yang diperiksa merupakan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dugaan praktik perdagangan pangan yang dapat merugikan konsumen.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026 yang membahas persoalan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk beras yang diduga memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya.
Hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi, disertai pengujian laboratorium, menunjukkan adanya lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada label.
Kelima merek tersebut meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan 12 saksi. Mereka terdiri atas pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta sejumlah ahli laboratorium dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain beras, penyidik menyita satu rangkaian mesin penggilingan atau rice milling unit yang diduga digunakan dalam proses produksi beras fortifikasi. Nilai keseluruhan beras yang disita diperkirakan mencapai Rp155.290.000, sedangkan mesin produksi ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Suhasto menyebutkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Penyidik juga mendalami volume produksi perusahaan selama periode April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, produksi beras fortifikasi pada periode tersebut diperkirakan mencapai 2.500.000 kilogram atau sekitar 2.500 ton.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi menyatakan proses pendalaman perkara masih berlanjut. Penyidik akan melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan kasus ini turut melibatkan koordinasi lintas instansi antara Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan informasi mutu dan kandungan gizi pada label produk sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menegaskan akan melanjutkan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan