JURNALNEWS.CO.ID, – Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Selain menangkap pelaku, polisi juga membekukan bisnis para tersangka mafia tanah yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Kami sudah membekukan dan menyita barang milik tersangka dan suaminya yaitu frozen food,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7/22).
Kedua tersangka tersebut antara lain Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri adalah orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir. Selain itu, polisi juga memblokir aliran dana dari kedua tersangka dan menyita aset mereka.
“Pihak polda metro jaya telah melakukan pemblokiran aliran dana tersangka.”
Kami melakukan pemblokiran lalu kami sita aliran dananya, baik yang sudah digunakan untuk membeli aset maupun yang masih tersimpan aman. Jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak korban mafia tanah. Polisi saat ini sedang menunggu putusan dari pengadilan.
“Mengenai bagaimana nanti akta-akta milik ibu Nirina itu sudah kami diskusikan dengan Kepala Kanwil DKI Jakarta dan selanjutnya tinggal menunggu putusan pengadilan, dan Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemilik sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka pertama yang ditetapkan adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Polisi kemudian menetapkan tersangka baru yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka, Ray Alexander Putra, yang masih buron.

Tinggalkan Balasan