JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Batu Luar, Malaysia, menuju Jakarta. Pengungkapan ini terjadi di perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Selasa (25/3) dini hari.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba. “Tim kami bersama Bea Cukai telah melakukan pemantauan selama tiga hari di laut, meski cuaca ekstrem dan gelombang tinggi sempat menghambat proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (26/3/25).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah kapal nelayan yang melakukan transaksi di tengah laut. Saat diperiksa, ditemukan 93 bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan Chinese Tea Gift, yang setelah diuji terbukti mengandung narkotika jenis methamphetamine.
Sebanyak tiga orang tersangka berinisial MJ, ID, dan JS, yang merupakan warga negara Indonesia, telah diamankan. Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam pemindahan narkoba dari kapal asal Malaysia ke kapal motor (KM Rangga Putra) untuk dibawa ke Jakarta.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menggunakan modus penyelundupan dengan kapal jaring nelayan untuk mengelabui petugas. “Barang haram ini disembunyikan di berbagai bagian kapal, termasuk area kemudi dan ruang istirahat ABK,” jelasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat terus mendalami jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini guna mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan