JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melanjutkan proses hukum terhadap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap di Kabupaten Pesawaran.
Sebanyak 29 orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam tahap II.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi yang merugikan negara serta masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa proses tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang berhasil diungkap pada April 2026.
Menurutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
Meski status para tersangka telah beralih menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran, mereka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa, sehingga distribusi energi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan