JURNALNEWS.CO.ID — Polda Lampung menemukan sejumlah beras dari 25 merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan fortifikasi masih beredar di wilayah tersebut. Produk yang terindikasi masuk daftar pengawasan itu ditemukan di tingkat agen hingga grosir.

Temuan tersebut kini ditindaklanjuti kepolisian dengan menelusuri rantai distribusi beras. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sumber pasokan serta proses masuknya produk dari luar daerah hingga beredar di pasar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara mutu beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan maupun izin yang didaftarkan.

“Langkah ini menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 25 merek beras yang kadar mutunya diduga tidak sesuai dengan label kemasan maupun izin yang didaftarkan ke pemerintah,” kata Heri di Mapolda Lampung, Kamis (17/09/2026).

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi mendapati beberapa merek dari daftar tersebut beredar di Lampung. Heri menyebut Topi Koki dan Idola sebagai dua merek yang ditemukan dalam penelusuran.

Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Lampung telah bergerak ke sejumlah kabupaten dan kota. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan produk sekaligus menelusuri jalur distribusinya.

“Hasil temuan pasti ada, beberapa dari 25 merek yang diduga tidak sesuai mutu itu beredar di Lampung. Namun setelah kita telusuri, beras-beras tersebut bukan produksi lokal Lampung, melainkan dipasok dari luar daerah,” ujar Heri.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memperluas pemeriksaan terhadap mata rantai perdagangan. Polisi tidak hanya mengecek keberadaan beras di pasar, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya proses pencampuran setelah produk tiba di Lampung.

“Tidak menutup kemungkinan ada modus pencampuran atau pengoplosan di sini. Itu tetap dalam rangka pengawasan dan penyelidikan kami bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Bapanas,” katanya.

Penyelidikan masih berlangsung. Polda Lampung menyatakan sejumlah wilayah lainnya juga akan menjadi sasaran pemeriksaan lanjutan, termasuk Kabupaten Pesisir Barat dan Mesuji.

Pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku untuk produk beras, termasuk standar mengenai kernel beras fortifikan dan beras fortifikasi.

Beras fortifikasi merupakan beras yang dalam pemasarannya ditambahkan zat gizi tertentu. Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian yang sedang ditelusuri tidak hanya menyangkut mutu fisik atau kualitas beras, tetapi juga kesesuaian kandungan fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label.

Polda Lampung bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Bapanas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal pasokan serta memastikan proses distribusi beras yang masuk dalam daftar pengawasan tersebut.