JURNALNEWS.CO.ID — Polda Lampung menggagalkan dugaan pengiriman uang rupiah palsu senilai Rp980 juta dari Medan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan bus antarkota yang melintas di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA yang melayani rute Medan–Jakarta.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus itu diketahui merupakan barang bawaan AW, salah seorang penumpang bus.

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku membawa uang tersebut atas perintah seseorang berinisial S. Uang itu rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

AW disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Polisi kemudian mengamankan AW beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selain ribuan lembar uang yang diduga palsu, penyidik menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam pengembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, dan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Keterangan para saksi dan ahli tersebut digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan serta peredaran uang rupiah palsu.

Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran uang palsu tersebut. Penelusuran diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, hingga pengedar.

Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, pengembangan perkara akan terus dilakukan agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pihak yang diduga bertugas sebagai kurir.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Yuni juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi bernilai besar. Kewaspadaan diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.