Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID — Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan sebuah taksi di wilayah Bekasi yang terjadi beberapa hari lalu. Pada Kamis (30/4/2026), sebanyak tujuh orang diperiksa di Pusdalopska 1 kawasan Manggarai guna mengungkap penyebab insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur operasional perkeretaapian.
Mereka meliputi Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Kapusdal), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL Commuter, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
“Total ada tujuh orang yang diperiksa hari ini untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan difokuskan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kelalaian manusia (human error) dalam kecelakaan tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sopir taksi berinisial RRP. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa yang bersangkutan baru mulai bekerja beberapa hari sebelum kejadian.
“Dari keterangan sopir, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Bahkan pelatihan yang dijalani hanya berlangsung satu hari sebelum mulai mengoperasikan taksi listrik tersebut,” jelasnya.
Penyidik kini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna memastikan kronologi pasti kecelakaan, termasuk peran masing-masing pihak dalam insiden yang sempat mengganggu operasional transportasi di wilayah Bekasi itu.

Tinggalkan Balasan