JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengantongi dua barang bukti terkait laporan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berupa satu unit rekaman CCTV dan satu unit rekaman video dokumentasi. “Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya, Senin (17/3/2025),

Ade Ary menambahkan bahwa Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut. “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” katanya.

Terkait pemanggilan saksi, ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah penyelidikan berjalan. “Setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan pemeriksaan, diawali dari pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum, ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pelapor berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, melaporkan insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam laporannya, RYR menyebut bahwa sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Mereka menuntut agar rapat dihentikan karena dinilai dilakukan secara tertutup. Merasa dirugikan, RYR pun melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.