JURNALNEWS.CO.ID – Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terkait perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Jepang, dengan menetapkan dua tersangka berinisial WS dan SE. Senin (11/11/24).

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari 17 korban yang mengaku tertipu oleh kedua tersangka. Para korban diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang. Namun, setelah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan, sehingga korban yang merasa dirugikan melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyidikan, Polda NTB menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka SE, yang merupakan Direktur PT Radar Sumedi Efendi Indonesia (RSEI) di Lombok Timur, diduga tidak memiliki izin untuk melakukan penempatan kerja PMI ke Jepang. Sementara itu, WS adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Wahyu Yuha di Ampenan, Kota Mataram. Dalam kasus ini, WS diduga menyalahgunakan izin LPK untuk merekrut para korban guna bekerja di Jepang melalui perusahaan milik SE.

“Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Juni 2024, tersangka WS merekrut korban dengan iming-iming program magang ke Jepang melalui PT RSEI,” ujar Syarif.

Selama periode tersebut, SE diduga mengumpulkan dana Rp630 juta dari korban dengan keuntungan pribadi Rp168 juta. Sementara, WS mengumpulkan Rp926 juta dengan keuntungan pribadi Rp296 juta. Total terdapat 28 korban, namun baru 17 orang yang melapor, terdiri dari 6 korban di Mataram, 5 dari Lombok Barat, 4 dari Lombok Tengah, dan 2 dari Lombok Utara.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen dari LPK Wahyu Yuha, kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan korban, akta lembaga, serta 11 kuitansi pendaftaran, 30 buku tabungan, dan satu unit komputer.

“Kami telah menahan kedua tersangka di Rutan Polda NTB berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan ahli,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 11 juncto Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.