JURNALNEWS.CO.ID – Dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul ditangkap aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Polres Bengkalis. Keduanya, pihak terkait dengan jenis narkotika seberat 56 Kg Sabu.

Sementara di Kota Pekanbaru, petugas mengamankan YR, oknun polisi yang kedapatan memiliki lima kilogram bubuk haram. Tiga tersangka ditemukan dalam dua kasus berbeda.

Mengetahui ada oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal ia membenarkan bahwa YR diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH dan diancam dengan hukuman berat.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di halaman belakang Polda Riau, Kamis (17/3).

Bagi mereka yang terlibat narkoba, kami akan mengambil tindakan tegas dengan memecat mereka, darpada dia merusak institusi kepolisian.

Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara dan pemeriksaan yang paling ketat, sesuai undang-undang agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban narkotika,” jelas Kapolda Riau.

Dalam dua kasus yang terungkap, total barang bukti sabu seberat 61 kilogram berhasil diamankan. diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.dekat, MAR dan WIY ditangkap, di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 paket berisi sabu yang disimpan di sebuah bangunan ruko di sana, rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Berkat kesigapan petugas, akhirnya bisa digagalkan. Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal  juga mengancam setiap pengedar narkoba. di daerahnya dengan hukuman mati. “Ingat, jangan main-main. Untuk tersangka narkoba yang saya sebutkan, akan divonis hukuman mati,” kata Kapolda Riau.

Sedangkan YR ditangkap dalam kasus berbeda. Orang tersebut diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Markisa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat sekitar lima kilogram, dia dipecat dan terancam hukuman pidana.