JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian mengungkap bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 7.894 jiwa dari dampak peredaran narkoba.

Sepanjang bulan Februari, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I – Makassar (3 Februari 2025)

Polisi menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan keduanya, petugas menyita 172,4528 gram sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II – Kabupaten Sidrap (22 Februari 2025)

Pada operasi kedua, polisi menangkap seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Dari tangannya, petugas mengamankan 143,9257 gram sabu. AS dijerat dengan pasal yang sama.

Kasus III – Kabupaten Sidrap (22 Februari 2025)

Masih di hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Petugas menyita 9 gram sabu dari tangan tersangka, yang juga dikenakan pasal serupa dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran barang haram tersebut.