JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Sumsel, Palembang, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 29 laporan polisi yang menjerat 49 tersangka di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Polisi menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga, mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, 719 butir ekstasi, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.
Kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan. Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak yakni sembilan laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin enam laporan polisi, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Sementara itu, Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing mencatat dua laporan polisi. Sedangkan Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.

Tinggalkan Balasan