JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mencetak prestasi besar dalam dua pekan operasi penindakan narkoba. Sebanyak 191 kilogram sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 1,7 kilogram kokain, dan 96 ribu pil Happy Five berhasil disita dari 517 kasus yang diungkap. Sebanyak 634 tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi juga menyangkut pemutusan jalur distribusi narkoba lintas wilayah.

“Operasi ini menutup jalur distribusi yang melibatkan wilayah perbatasan, jalur laut, dan darat. Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Irjen Whisnu, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa barang bukti yang disita diduga kuat akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam. “Dari hasil penyelidikan, kami menduga barang-barang ini sudah siap edar. Kami akan terus dalami jaringan distribusinya,” ujarnya.

Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan dari Ditresnarkoba, Brimob, TNI, dan jajaran polres. Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, terdapat enam kasus menonjol, termasuk dua kasus dari Ditresnarkoba Polda Sumut, dua dari Polrestabes Medan, satu dari Polres Deliserdang, dan satu lagi dari Polres Belawan yang disebut paling menarik oleh pihak kepolisian.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dalam pemberantasan narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba melindungi pelaku atau bandar narkoba,” tegasnya.