JURNALNEWS.CO.ID – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan 117 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Tanjungbalai.

Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (27/4/2024) tahun lalu. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa ada empat orang yang masuk dalam DPO. Mereka adalah S alias Andi, yang diduga sebagai otak jaringan, serta P alias Kamput, T, dan Ir,” jelasnya, sebagaimana dilaporkan oleh laman Mistar pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut, Hadi menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar. Polisi akan bertindak tegas,” tegasnya.

(Ali)