JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Seorang tersangka berinisial M (36), yang diketahui berperan sebagai kurir darat, ditangkap dalam operasi tersebut.

“Tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” ungkap Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/2025).

Menurut Eko, saat ditangkap, tersangka M belum menerima instruksi mengenai tujuan pengiriman dan distribusi barang haram tersebut. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berperan dalam jaringan ini, masing-masing berinisial R dan F, kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui jalur laut di Selat Malaka. Tim penyidik lalu mendapat kabar bahwa jaringan tersebut telah bergerak menjemput paket sabu menggunakan sebuah boat pada 6 April 2025.

“Dalam proses pengejaran, mobil yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan dengan sebuah truk dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 10 karung yang diduga berisi sabu. Setelah dihitung, totalnya mencapai 192 bungkus,” jelas Eko.