JURNALNEWS.CO.ID – Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya telah menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman sebagai tersangka kasus kerusuhan di Mapolres Jabar, Kamis (27/1/) lalu.
Polisi menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman sebagai tersangka kerusuhan yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas di Mabes Polri Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan 11 tersangka. Melalui gelar kasus, sore ini, penyidik sudah menetapkan Fauzab Rachman sebagai tersangka, jelas Kabag Humas Polda Jabar.
Polisi masih mendalami peran 11 tersangka tersebut. Setelah kerusuhan dipadamkan, polisi langsung mencari aktor intelektual di balik perusakan yang dilakukan ratusan anggota GMBI.
Fauzan Rachman ini adalah salah satu aktor intelektual di balik aksi kisruh. Ada juga yang lain, jelasnya lebih lanjut. Data terakhir pada Jumat 28 Januari malam, Polda Jabar mengamankan sebanyak 731 anggota GMBI yang terlibat perusakan fasilitas di Mabes Polri Jabar.
Gubernur Jawa Barat, Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. atau yang akrab disapa Kang Emil, mendukung Polri menindaklanjuti aksi unjuk rasa ormas GMBI yang berujung bentrok di Polda Jabar, Kamis (27/1/2022) lalu.
Menurut Kang Emil, perebutan dan pelecehan terhadap lambang Polda Jabar itu sangat disesalkan. Saya mendukung tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memproses mereka yang melanggar hukum, jelas Gubernur Jabar.
Ia melanjutkan, sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum, sudah sepatutnya mentaati aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain, bahkan dalam menyampaikan aspirasi.
Kita hidup di tanah hukum dan tanah belas kasihan. Berikan aspirasimu dengan baik dan jangan merusak fasilitas umum, apalagi menghina lambang lembaga, ujarnya.

Tinggalkan Balasan