JURNALNEWS.CO.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp. 77 miliar. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang pengusaha, Tony Sutrisno.
Laporan mengenai penipuan jam tangan ini tercatat dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Juni 2021.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini adalah seorang bernama Ric L yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
“Penyidik sudah menerima laporan itu, sekarang sedang dalam proses penyidikan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (6/4/2022).
Lanjut Ia , penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa penyidik.
Meski begitu, penyidik belum mengantongi cukup bukti untuk mengangkat kasus tersebut ke tingkat penyidikan. “Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangannya, tapi belum bisa mengarah ke penyidikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan