BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Polres Bontang mengamankan pria berinisial A.H. (51), yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan area sekitar 11 hektare di RT 07, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, terbakar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi, A.H. saat itu terlihat membakar lahan di sekitar pinggiran tambak.
Saksi sempat mengingatkan A.H. agar tidak melanjutkan pembakaran karena kondisi cuaca sedang panas dan lokasi berada dekat dengan permukiman warga. Namun, A.H. diduga tetap meninggalkan lokasi ketika api masih menyala.
Api kemudian berkembang dan merambat ke area semak belukar hingga kawasan hutan. Berdasarkan keterangan pemerintah Desa Salo Palai di lokasi, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 11 hektare.
Petugas yang melakukan pengecekan kembali pada Kamis (3/9/2026) masih menemukan titik api di kawasan tersebut.
Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Unit II Satreskrim Polres Bontang. Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan A.H. pada Jumat (18/9/2026).
Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa korek api, ranting yang telah terbakar, satu bilah parang, serta satu unit sepeda motor.
A.H. kini menjalani proses penyidikan di Polres Bontang. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan pemenuhan unsur pidana.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api yang dinyalakan, apabila tidak terkendali dapat berdampak luas. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang yang berlaku”, jelas Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi mengancam keselamatan apabila api menyebar tanpa kendali.
Masyarakat pun diminta tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan lingkungan yang mudah terbakar.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan