JURNALNEWS.CO.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga, menyasar seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur. Pengungkapan ini disampaikan melalui press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025), dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku utama, yaitu W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara itu, satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan. Adapun satu pelaku lainnya, Y alias Cungur, hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Fajar Gemilang menjelaskan bahwa aksi para pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Peran masing-masing pelaku pun telah diungkapkan. W alias Black beraksi dengan menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor, sementara Y alias Cungur (DPO) bertindak sebagai joki. Motor curian itu kemudian dijual kepada penadah yang kini juga berstatus DPO seharga Rp3 juta, dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat hitam (2019), satu unit Honda Beat Deluxe biru (2023), sebilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya menjaga keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.