Lampung, JURNALNEWS.CO.ID – Polda Lampung menangkap dua pelaku begal yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HAM dan RON. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi gabungan kepolisian.
“HAM ditangkap di wilayah Lampung Timur, sementara RON diamankan di Kabupaten Pesawaran,” ujar Helfi Assegaf, Jumat (15/5/2026).
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
Tersangka HAM disebut melawan saat hendak diamankan sehingga petugas melepaskan tembakan. Pelaku dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka RON juga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan ketika akan ditangkap oleh tim gabungan Polda Lampung. Polisi kembali mengambil tindakan tegas hingga pelaku tewas di tempat.
Polda Lampung menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 479 dan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan