JURNALNEWS.CO.ID – Polres Jembrana, Bali, berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial STP (22) dan MD (25). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram atau hampir mencapai satu ons.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyebut jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Jembrana. “Untuk wilayah Jembrana, sabu-sabu seberat itu termasuk barang bukti lumayan besar,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait informasi adanya transaksi narkoba di Kecamatan Mendoyo. Petugas kemudian membuntuti pergerakan dua sepeda motor mencurigakan di Banjar Sembung, Desa Penyaringan.
Dua pengendara motor tersebut, yakni STP dan MD, terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan. Saat itulah tim penyidik langsung melakukan penangkapan dan menemukan sabu-sabu sebagai barang bukti.
Namun, MD sempat melarikan diri saat mengetahui rekannya diamankan. Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkapnya di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu hampir satu ons tersebut telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan