JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan kasus narkoba. Acara yang berlangsung Jumat (7/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, serta unsur pengawas internal seperti Propam dan Siwas Polresta Mataram. Selain itu, tersangka berinisial I.W.S. alias Wage bersama penasihat hukumnya juga menyaksikan langsung proses pemusnahan.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Januari 2025. Dari kasus tersebut, polisi menyita total 16,63 gram shabu.
“Dari total barang bukti, sebanyak 0,71 gram digunakan untuk uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan persidangan, dan sisanya sebanyak 15,72 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Bagus Suputra menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini merupakan prosedur yang sudah diatur dalam regulasi guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti narkotika,” tegasnya.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Bagus Suputra.

Tinggalkan Balasan