JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang dikenal sebagai Jocker Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti mencapai 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan, jaringan tersebut memiliki jalur distribusi lintas daerah hingga Makassar. Pengiriman narkotika diketahui bergerak dari Medan, Jakarta, Surabaya, kemudian berujung di Kota Makassar.

“Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi,” kata AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial EA dan SI pada 20 Juli 2026. Dari keduanya, polisi menyita 1,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

“Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi,” katanya.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan kedua tersangka. Penelusuran membawa tim ke wilayah Suppa, Kabupaten Pinrang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial SA yang diduga bertindak sebagai penghubung menuju pengendali jaringan berinisial RD.

RD diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia dan diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkotika internasional tersebut.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Surabaya, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial AD dan DK dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, AD diduga bertugas sebagai kurir, sementara DK berperan sebagai penampung barang. Modus distribusi dilakukan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi melalui jalur laut.

“Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya,” katanya.

Polisi tidak berhenti pada pengungkapan di Surabaya. Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga wilayah Parung, Depok, Jawa Barat.

Di wilayah tersebut, dua pria berinisial SB dan EW berhasil diamankan. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan Jocker Malaysia menggunakan pola distribusi lintas wilayah untuk mengirim narkotika hingga ke Makassar. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk keberadaan RD yang disebut berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.