JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Dalam keterangannya, Kadivhumas mengungkapkan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lainnya.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penggerebekan di rumah pribadi keduanya, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan yang bersangkutan mengungkap lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan peran AKBP DPK dalam jaringan itu.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini, AKBP DPK ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Tanah Air.