JURNALNEWS.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), bergerak cepat mengungkap dugaan kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp85 juta. Seorang pria berinisial H (20) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat ini, H masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Minggu, 6 September 2026.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menemukan adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah melakukan pengecekan, korban mencurigai salah seorang pekerja di toko tersebut dan memutuskan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp9.700.000, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta sebuah tas berwarna biru bermotif batik.
Berdasarkan laporan korban, kerugian akibat dugaan tindak pidana pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Kapolsek Sepaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Terduga pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Meski demikian, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Penentuan status hukum terduga pelaku selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Sepaku menegaskan, keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bentuk kesigapan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat.
Polsek Sepaku juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan