JURNALNEWS.CO.ID — Bukan menanam cabai atau tanaman pangan di halaman rumah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) justru membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan pria berinisial AS (49) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, AS ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/09/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan polisi terhadap aktivitas AS di kantornya yang berada di wilayah Kota Bandung, Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah AS meninggalkan kantor, petugas melakukan pembuntutan hingga ke kediamannya di Cileunyi. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari bagian belakang rumah, petugas menemukan kebun kecil yang digunakan untuk menanam tanaman ganja. Polisi juga mendapati berbagai perlengkapan yang diduga digunakan AS untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut.
“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujarnya.
Selain delapan tanaman ganja yang telah tumbuh dewasa, polisi menemukan 28 bibit ganja yang diperkirakan berusia sekitar 10 hari. Bibit tersebut memiliki ukuran antara 3 hingga 9 sentimeter.
Petugas juga menyita dua bungkus plastik klip bening yang berisi biji ganja. Sejumlah peralatan untuk perawatan tanaman turut diamankan, di antaranya lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mempelajari cara membibitkan dan merawat tanaman ganja secara mandiri melalui video di YouTube. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Kepada penyidik, AS mengklaim tanaman ganja itu dibudidayakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian hasilnya juga disebut diberikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekannya yang meminta.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun keterkaitan AS dengan jaringan distribusi narkotika.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.
Saat ini, AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan