JURNALNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi jutaan tenaga pelayanan publik. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan yang sebelumnya lebih banyak diarahkan kepada tenaga pendidikan kini diperluas untuk mencakup berbagai profesi di lingkungan pemerintahan.
Kesepakatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat kemarin (6/11/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR memfinalisasi pembahasan mengenai kepastian status pegawai PPPK paruh waktu lintas sektor.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut menandai perluasan kebijakan yang diharapkan memberikan kepastian karier bagi pegawai pemerintah yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya menyasar guru. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi:
• Guru dan tenaga pendidikan.
• Dosen.
• Tenaga kesehatan dan medis.
• Petugas pemadam kebakaran (Damkar).
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
• Tenaga teknis.
• Tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Perluasan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR setelah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di berbagai sektor.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga legislatif terkait kepastian status kepegawaian PPPK.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan peluang kepada pegawai yang telah beralih status untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku bagi PPPK dari berbagai profesi, bukan hanya tenaga pendidik.
Prasetyo menjelaskan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS akan diberikan dengan tetap memperhatikan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Artinya, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis menjadikan pegawai berstatus PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS apabila ingin menjadi PNS.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan, terutama berkaitan dengan batas usia.
Masa Kerja Guru Non-ASN Juga Diperpanjang
Tidak hanya pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, terdapat sekitar 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama yang juga mendapatkan kebijakan perpanjangan masa kerja.
Pemerintah menyatakan kebijakan serupa akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga yang selama ini membantu penyelenggaraan pelayanan publik.
Kapan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Dimulai?
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR, pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Meski demikian, pegawai perlu memperhatikan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan penataan kepegawaian yang pelaksanaannya masih mengikuti ketentuan teknis, kebutuhan instansi, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Karena itu, PPPK paruh waktu disarankan terus memantau pengumuman resmi melalui Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi tempat bekerja.
Kesepakatan terbaru ini menjadi angin segar bagi tenaga pemerintah lintas profesi yang selama ini menantikan peningkatan status dan kepastian masa depan pekerjaan mereka.

Tinggalkan Balasan