Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang berlangsung di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan seluruh fraksi DPRD menandai berakhirnya proses pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Penandatanganan naskah persetujuan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, disaksikan anggota DPRD serta tamu undangan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujarnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.
Komitmen tersebut, lanjut Appi, turut tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, capaian itu menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah.
“Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya.
Appi juga menilai berbagai pandangan dan rekomendasi DPRD menjadi bekal penting dalam menyempurnakan pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah agar setiap anggaran yang dikeluarkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Makassar secara berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan