JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian menetapkan Ayu Puspita, pemilik sebuah Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menjerat ratusan calon pengantin. Selain Ayu, penyidik turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan banyak pasangan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka sekaligus penahanan telah dilakukan terhadap Ayu Puspita dan seorang lainnya berinisial D. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa (9/12/25).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi kejadian perkara yang melibatkan ketiganya berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya, karena TKP berada di luar Jakut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan