JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Aksi kejahatan siber tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp144 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” ujar Taufik, Selasa (21/7/2026).
Dalam pengusutan perkara yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam membantu aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan WNA Bulgaria. Tersangka lainnya adalah TAS (33), seorang pengemudi ojek daring asal Kabupaten Bandung yang bertugas mencari masyarakat untuk membuka rekening bank.
Sementara itu, tersangka AA (35) diduga membantu proses verifikasi identitas atau know your customer (KYC) serta mendata seluruh akun yang dibuat sebelum diserahkan kepada jaringan pelaku.
“Peran mereka mengumpulkan rekening-rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikan dari wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa serangan siber terhadap sistem Bank Jambi terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Kombes Pol. Taufik mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum aksi peretasan berlangsung, tersangka DD mengaku telah menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan terhadap sistem perbankan tersebut.
Setelah aksi pembobolan berhasil dilakukan, pelaku utama kembali menghubungi DD untuk mengabarkan bahwa proses peretasan berjalan sesuai rencana.
Melalui penyelidikan yang melibatkan analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan kasus ke wilayah Jawa Barat, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil tindak kejahatan senilai Rp18,94 miliar.
Selain pembekuan aset, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan lain yang mengatur kejahatan siber.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data perbankan.
“Masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi.”
Kata Kunci: Bank Jambi, pembobolan rekening Bank Jambi, WNA Bulgaria, DPO Polda Jambi, kejahatan siber, peretasan bank, Ditreskrimsus Polda Jambi, TPPU, aset kripto, rekening nasabah.

Tinggalkan Balasan